- Menyatakan Terdakwa ALEXANDER Alias ALEX SUE Bin ANSORI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Permufakatan Jahat Memiiki dan Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEXANDER Alias ALEX SUE Bin ANSORI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Sejumlah Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Sobirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 16 (enam belas) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan setelah uji lab 0,726 gram; - 1 (satu) buah plastik rokok; - 1 (satu) ball plastik klip bening; - 1 (satu) ball plastik klip bening; dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp. 710.000 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, dan; - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dirampas untuk Negara; 6 Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2816