- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 26/PDT.G.S/2021/PN Pbm dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 26/Pdt.G.S/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggalinta Nike Ayudia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggalinta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat, yang pada pokoknya mengajukan gugatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melunasi sisa pinjaman sebesar Rp25.429.884,- (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah), dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1073 atas nama Sastro Sudiro; Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi ?Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana?; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi ?Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, bahwa orang yang terdaftar sebagai pemilik sertifikat yaitu Sastro Sudiro yang menjadi jaminan kredit Tergugat I dan Tergugat II yang tidak ikut digugat oleh Penggugat yang mana kemungkinan memiliki kepentingan hukum yang berbeda dari Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat dalam gugatannya juga tidak menjelaskan mengenai korelasi pemilik sertifikat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Berdasarkan hal-hal tersebut, Hakim berpendapat bahwa Gugatan aquo juga tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana sebagaimana yang disyaratkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G.S/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G.S/2021/PN Pbm
Statistik5614