Putusan PN PRABUMULIH Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Rifky Arisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Baitul Ulum als Ribet Bin Saeroji tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, berat netto keseluruhan 0,315 gram, setelah Uji Lab sisa barang bukti 0,304 gram - 1 (satu) buah plastik klip bening - 1 (satu) buah botol Redoxon yang dibalut dengan lakban warna hitam - 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) lembar timah rokok - beberapa lembar plastik klip bening Dimusnahkan - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik3214