- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp57.200.560,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan sejak ditandatangani Surat Pengakuan Hutang yaitu sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2022, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti SPMHAT No. 362/SPMHAT/2012 Prabumulih Timur terdaftar atas nama Suwardi seluas 168 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tanah dan/atau bangunan dengan SPMHAT No. 362/SPMHAT/2012 Prabumulih Timur terdaftar atas nama Suwardi seluas 168 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 22/Pdt.G.S/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fitri Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Rifky Arisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G.S/2021/PN Pbm
Statistik2911