- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almh Usman Van Gobel sebagaimana Penetapan Ahli Waris;
- Menyatakan Objek Sengketa adalah Harta Peninggalan dari Almarhum Usman Van Gobel yang diwarisi oleh Penggugat dan Ahli Waris lainnya.
- Menyatakan :Sebidang tanah pekarangan seluas 9958 M2 yang terletak di kelurahan Talumopatu Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, dengan batas-batas :
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat-surat dan Dokumen-dokumen yang dijadikan alas hak oleh Tergugat atas Objek Sengketa tidak mengikat secara Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai Warisan yang belum terbagi pada seluruh Ahli Waris jika perlu dengan alat Negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 3.110..000,00 (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan lingkar pasar kamis. Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan lingkar pasar kamis Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan lingkar pasar kamis/Popodu Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan lingkar pasar kamis. Tanah tersebut adalah Objek Sengketa dalam perkara ini. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik19771