- Menyatakan terdakwa RENGGI Bin RIWAN LAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlen Veronica, Br Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat netto sebelum pemeriksaan lab 26,29 gram dan berat netto akhir setelah pemeriksaan lab 26,21 gram; - 1 (satu) buah botol plastik warna kuning berisi 22 (dua puluh dua) butir tablet warna hijau logo Mahkota masing-masing dengan diameter 0,811 cm dan tebal 0,530 cm dengan berat netto keseluruhan 6,892 gram; - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna; - 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2725