- Menyatakan TerdakwaHeriyansa Bin Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan Iberatnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 29 (dua puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 8,735 gram (sisa lab);
- 3 (tiga) buah sekop plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 3 (tiga) Ball plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MIO Sporty warna hitam tanpa plat polisi;
- 1 (satu) buah HP Merk Realme warna abu-abu;
- Uang tunai sebesar Rp. 158.000,-
- 1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna biru;
- 1 (satu) helai celana Jeans warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik235