- Menyatakan terdakwa ADHAN AKBAR Alias AAN Alias PAK CIK Bin MURSAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qin Shan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto sebelum uji Labfor 995,48 gram kemudian dimusnahkan sebanyak 980,97 gram, lalu sebanyak 4,51 gram habis digunakan untuk keperluan pemeriksaan Labfor dan sebanyak 10 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan;
- 2 (dua) buah plastik bening;
- 1 (satu) lembar kertas kado;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih merek Bika Ambon Zulaikha;
- 1 (satu) lembar bukti pembelian tiket pesawat Lion Air tujuan Palembang-Medan tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Camri warna silver B 1932 ZEQ beserta kunci kontak dan STNK;
- Uang tunai sebesar Rp. 939.000 (sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik249