Putusan PN PRABUMULIH Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inta Nike Ayudia, Br Hakim Anggota Amelia Devina Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Sobirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah berdasarkan hukum balik nama yang dilakukan Penggugat terhadap bangunan rumah Perum Griya Medang Permai C10 Nomor 15, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 62, Kelurahan Sungai Medang Kota Prabumulih. Dengan Surat Ukur tanggal 29 Maret 2004, Nomor 61/Si.Mdg/2004 seluas 120m2. Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 04.12.03.06.00061. yang terletak di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Berdasarkan Jual Beli No. 216 / 2020 yang dibuat dihadapan PPAT Rizwansyah, S.H., pada tanggal 17 November 2020; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bangunan rumah Perumahan Griya Medang Permai C10 Nomor 15, Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 62, Kelurahan Sungai Medang, Kota Prabumulih adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bangunan rumah Perum Griya Medang Permai C10 No 15 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 62 Kelurahan Sungai Medang Kota Prabumulih. Dengan Surat Ukur tanggal 29 Maret 2004, Nomor 61/Si.Mdg/2004 seluas 120m2. Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 04.12.03.06.00061. yang terletak di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 216 / 2020. dibuat dihadapan PPAT Rizwansyah, SH. Pada tanggal 17 November 2020, yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Pbm
Statistik6836