- Menyatakan terdakwa Suhendi Alias Empeng Bin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dan oleh itu selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,18 gram
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi 5114 CN
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5054 4680 7070 0496
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0792910212 an. Suhendi
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371 7629 4004 8676
- Uang sebesar Rp. 50.000
- 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BG 5767 CH
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inta Nike Ayudia, Br Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Mezerli Ricardo Bin Muslim 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik3730