- Menyatakan terdakwa Adi Putra Bin Bani Ansor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dan oleh itu selama 6 (Enam) Tahun Dan 6 (enam) Bulan Dan Pidana Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,18 gram
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi 5114 CN
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5054 4680 7070 0496
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0792910212 an. Suhendi
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371 7629 4004 8676
- Uang sebesar Rp. 50.000
- 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BG 5767 CH
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inta Nike Ayudia, Br Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Suhendi Bin Suherman |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2924