- Menyatakan Terdakwa ANDIK PURWANTO Alias ANDIK Anak dari SUTARTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ?.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaam kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDIK PURWANTO Alias ANDIK Anak dari SUTARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIK PURWANTO Alias ANDIK Anak dari SUTARTO berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ANDIK PURWANTO Alias ANDIK Anak dari SUTARTO dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi sabu, sisa setelah labfor kurang lebih seberat 0,09111 gram.
- sobekan kertas grenjeng rokok warna putih kuning
- sebuah bungkus premen Relaxa
- 1 (satu) unit Hp. Merk VIVO warna Hitam No : 081548252622.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hadi Sunoto, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna merah No. Pol : AD-2928-KA, Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik586