- Menyatakan terdakwa I. WAWAN SETIAWAN Bin SURIPTO, terdakwa II. SURATMAN alias RATU Bin WIRO SUMANTO, terdakwa III. YUSTINUS EKO YUNIANTO dan terdakwa IV. HOLIS MAWARDI Bin ZAYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa I. WAWAN SETIAWAN Bin SURIPTO, terdakwa II. SURATMAN alias RATU Bin WIRO SUMANTO, terdakwa III. YUSTINUS EKO YUNIANTO dan terdakwa IV. HOLIS MAWARDI Bin ZAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Ijin Menggunakan kesempatan main judi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 17 (tujuh belas) hari;
- Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) set kartu remi
- uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kartu Remi ;
- uang tunai Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
- uang tunai Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 312/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 312/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Hananta, Hakim Anggota Kabul Irianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik9610