- Menyatakan terdakwa JEFRI SUPRIADI Bin M JONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda Sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (Empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 4,422 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) ball plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar plastik asoy warna putih;
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) 6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2423