Putusan PN PRABUMULIH Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deswina Dwi Hayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalya Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Handika Saputra als Peci Bin Rudi Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Handika Saputra als Peci Bin Rudi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik asoy warna biru dengan berat 104,42 gram (sisa lab); - 19 (Sembilan belas) Paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dengan berat 18,84 gram (sisa lab); - 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau; - 1 (satu) buah plastik asoy warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold. - Uang tunai sebesar Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik3029