- Menyatakan terdakwa SENDI SETIAWAN BIN LUFIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 (nol koma enam lima) gram.
- 3 (tiga) lembar plastik klip bening yang masih ada sisa sabu dengan berta bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) Buah Pirek Kaca yang terpasang Dot Karet;
- 1 (satu) Ball Plastik Klip Bening;
- 2 (dua) Buah Skop yang terbuat dari pipet plastik warna merah;
- 2 (dua) Buah Korek Api Gas;
- 2 (dua) Buah Alat Penghisap Sabu (Bong);
- 1 (satu) Buah Kantong Asoy Warna Merah;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Warna Putih;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Agustina, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd. Sobirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik7525