- Menyatakan terdakwa AKMAN Alias KIMPUT Bin PARODI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (Empat) tahun dan denda Sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirsya Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan setelah uji lab 0,093 gram; (Dirampas untuk dimusnahkan); - Uang tunai pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merek Advan model Hammer R2; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam silver tanpa plat kendaraan; (Dirampas untuk negara) - 1 (satu) buah dompet warna hitam; (Dikembalikan kepada terdakwa) 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik879