- Menyatakan terdakwa Jerry Hermanto Alias Jerry Jentuk Bin Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum ?permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,38 Gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna putih
- 1 (satu) Handphone merk OPPO warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih BG 4174 CV.
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Yuli Kurniawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalya Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. terdakwa Yuda Pratama Ramadhoni Bin Abdullah Yakub Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi Friska Oktarina Binti Imron 6. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik2912