- 1 (satu) lembar bon pembelian 5 (lima) ekor Ikan Koi jenis Shiro, Kohaku, Tancho, Shusui dan Sanke.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 5 (lima) ekor Ikan Koi jenis Shiro, Kohaku, Tancho, Shusui dan Sanke.
- 1 (satu) buah serokan ikan bergagang besi dengan panjang 120 cm (seratus dua puluh sentimeter).
- 1 (satu) ekor Ikan Koi jenis Shusui warna silver, merah, oranye dengan ukuran panjang 65 cm (enam puluh lima sentimeter) dan berat 4,5 kg (empat koma lima kilogram).
- 1 (satu) ekor ikan jenis Tancho warna putih, oranye, merah dengan ukuran panjang 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) dan berat 4,5 kg (empat koma lima kilogram).
- 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor (TNKB) merk Suzuki Crystal warna hitam ? oranye.
Putusan PN GARUT Nomor 250/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 250/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g., Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ayi Rosidi Bin Endong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayi Rosidi Bin Endong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMADRIDWAN Als. IWAN Bin ONDI. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik1046