- Proposal Pencairan Dana Desa Dari APBN tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Proposal Pencairan Dana Desa Dari APBN tahap II Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Proposal Pencairan Dana Desa Dari APBN tahap III Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Peraturan Desa Cikopo Nomor 03 tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
- Peraturan Desa Cikopo Nomor 05 tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Cikopo Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DES) Desa Cikopo Kec Bungursari Kab Purwakarta 2015-2019.
- Fotokopi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) tahun 2018 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta
- Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Cikopo Tahun 2013-2019 Desa Cikopo Kec. Bungursari Kab. Purwakarta
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 141.1/Kep.531-Pemdes/2013, tanggal 28 Agustus 2013 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Periode tahun 2013-2019.
- Surat Keputusan Kepala Desa Cikopo Nomor : 141/01/Kep-Des/I/2018, tanggal 03 Januari 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kab. Purwakarta Tahun 2018.
- Struktur Pemerintahan Desa Cikopo Tahun 2018.
- Profil dan Perkembangan Potensi Desa tahun 2018 Desa Cikopo Kec Bungursari Kab Purwakarta.
- Surat Keputusan Kepala Desa Cikopo Nomor : 400/11/Kep-Des/V/2018, tanggal 13 Mei 2018 tentang Susunan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tatandang Desa Cikopo Kec Bungursari Kab. Purwakarta tahun 2018.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga Bandan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tatandang tanggal 13 Mei 2018.
- Buku Rekening Bank BJB atas nama BUMDES Tatandang Nomor Rekening : 0091891654100.
- Buku Tabungan Bank BJB atas nama Pemerintah Cikopo dengan Nomor Rekening 0013375267100.
- Fotocopy Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Pemerintah Cikopo dengan Nomor Rekening 0013375267100 dari tanggal 01-01-2018 s.d 31-12-2018.
- Salinan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 142/Kep.829-DPMD/2017 tentang Penetepan besaran dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun anggaran 2018
- Fotocopy Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan rincian dana Desa menurut daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
- Fotocopy Laporan realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018
- 1 ( satu ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 111/SPM-LS/DDAPN-PPKD/IV/2018 tanggal 10 April 2018
- 1 ( satu ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 218/SPM-LS/DDAPBN-PPKD/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018
- 1 ( satu ) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 525/SPM-LS/DDAPBN-PPKD/XII/2018 tanggal 04 Desember 2018
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor : 01672/SP2D/ 4.04.06.02/2018 tanggal 10 April 2018 Kepada DDAPBN Kec. Bungursari untuk Belanja bantuan keuangan kepada Desa di Kecamatan Bungursari untuk Dana Desa dari APBN (Tahap I) kepada 10 (sepuluh) Desa sebesar Rp. 1.399.534.701.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor : 03489/SP2D/ 4.04.06.02/2018 tanggal 08 Juni 2018 Kepada DDAPBN Kec. Bungursari untuk Belanja bantuan keuangan kepada Desa di Kecamatan Bungursari untuk Dana Desa dari APBN (Tahap II) kepada 9 (sembilan) Desa sebesar Rp. 2.522.447.442.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor : 08314/SP2D/ 4.04.06.02/2018 tanggal 05 Desember 2018 Kepada DDAPBN Kec. Bungursari untuk Belanja bantuan keuangan kepada Desa di Kecamatan Bungursari untuk Dana Desa dari APBN (Tahap III) kepada 10 (sepuluh) Desa sebesar Rp. 2.799.069.404.
- Fotocopy Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 213 Tahun 2017 tentang Tata cara pembagian dan Penetapan besaran Dana Desa setiap Desa Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.110.102,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Seratus Sepuluh Ribu Seratus Dua Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA CIKOPO KEC BUNGURSARI KABUPATEN PURWAKARTA MELALUI SEKRETARIS DESA CIKOPO SDR NURHADI BIN SUWANTA 9.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik21452