- Menyatakan Terdakwa Ragil Mulyo Patrisno bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram?, sesuai dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak tempat sarung merk ATLAS yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,997 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,330 gram; (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,627 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,156 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,103 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,093 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram; Dengan berat netto keseluruhan : 14,422
- 1 (satu) buah timbangan eletrik warna silver
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik
- 2 (dua) bendel klip plastik kosong
- 1 (satu) lembar ATM BCA milik tersangka Ragil Mulyo Patrisno Bin Mulyono
- 1 (satu) buah Hp Merk VIVO Tipe Y30 dengan simcard Telkomsel Nomor 082139105431;
- Uang Sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2214/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2214/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | C.n.br Hakim Anggota Hj. Widarti, Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2214/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik4218