- Menyatakan Terdakwa I YUSUP FAIZAL alias YUSUP bin SUBAGIO dan Terdakwa II SABARRUDIN alias SABAR bin SUKARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana Dakwaan Kedua;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak paket J&T warna silver yang berisikan : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Tembakau Gorila dengan berat + 2,55 (dua koma lima lima) gram beserta dengan bungkusnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo K 5 Pro warna hitam dengan nomer simcard 08987947732 ditemukan di dalam tas pinggang Terdakwa YUSUP FAIZAL alias YUSUP bin SUBAGIO;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 9 C warna biru dengan nomer simcard 083141232125 milik Terdakwa SABARRUDIN alias SABAR bin SUKARIM;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3426 K/PID.SUS/2022
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik13732