- Menyatakan Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Dan Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 Kilogram Atau Melebihi 5 batang Pohon? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.820.000.000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tampah bambu isi ganja setelah diuji laboraturium sisa 674,6 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat isi ganja setelah diuji laboraturium sisa 749,9 gram;
- 1 (satu) bungkus Kertas koran isi biji ganja setelah diuji laboraturium sisa 51,3 gram;
- 1 (satu) buah Grinder besi warna hitam isi ganja setelah diuji laboratorium sisa 0,48756 gram;
- 1 (satu) buah asbak isi 2 puntung ganja setelah diuji laboratorium sisa 0,37157 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY;
- 1 Tas Gendong warna biru hitam;
- 1 (satu) HP Iphone warna hitam No Wa 088216127014;
- Uang tunai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu ratus rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik12235