- Menyatakan Terdakwa Hans Kurniawan Bin Ibnu Sayogyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi dua buah plastic warna putih dan didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,15 (satu) koma satu lima) gram beserta plastiknya, kemudian oleh Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta ditimbang isinya menjadi berat semula 0,71 gram diambil untuk pemeriksaan 0,06 gram sisanya 0,65 gram
- 1(satu) buah kartu ATM BRI.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik8824