- Menyatakan Terdakwa ROMA WIRYANTORI ALIAS ROMA ALIAS DANG ALIAS ALEX BIN KUSMAN HAYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone dengan merek Oppo A37 berwarna putih rose gold dengan nomor Imei1: 86421803339406650 Imei2: 864218039406643;
- 1 (satu) unit hand phone dengan merek Oppo A12 berwarna biru dengan nomor Imei1: 860703055066730 Imei2: 860703055066722;
- 1 (satu) unit hand phone dengan merek Oppo A37 berwarna kuning keemasan dengan nomor Imei1: 864175026834175 Imei2: 864175026834185;
- 1 (satu) unit hand phone dengan merek Xiomi 6A berwarna kuning emas;
- 1 (satu) unit hand phone dengan merek Vivo 1820 berwarna biru dengan nomor Imei1: 867308047750673 Imei2: 867308047750665;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Irfansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Deli Nopela; Dikembalikan kepada Anak Saksi Wiwik Apria; Dikembalikan kepada Saksi Nini Julita; Dikembalikan kepada Anak Saksi Cintia Ayu; Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik329356