- Menyatakan Terdakwa JULIANTO SAPUTRA alias JULIAN Bin SUPRAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Menjadi ?Penjual dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Linting narkotika jenis Ganja yang bungkus kartas papir;
- 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih;
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna Silver;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama RISKAN ADIPUTRA alias RISKAN Bin WAN BASRI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik10416