- Menyatakan Terdakwa NIKO Bin POPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah pisau dengan panjang lebih kurang 22 (dua puluh dua) centi meter terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah tahun 2004 Nomor Polisi B-6171-KCL Noka : MH35TP0054K322522, Nosin : 5STP623936.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah tahun 2004 Nomor Polisi B-6171-KCL Noka : MH35TP0054K322522, Nosin : 5STP623936.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Merah tahun 2004 Nomor Polisi B-6171-KCL Noka : MH35TP0054K322522, Nosin : 5STP623936.
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang 47 (empat puluh tujuh) cm dengan salah satu sisi tajam ujung runcing serta gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam serta sarung parang dengan panjang 40 (empat puluh) cm yang terbuat dari kayu berwarna hitam coklat.
- 1 (satu) lembar baju jaket parasut berwarna hitam merah merk ? The North Face Summit Series ?.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Alexander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tiominar Manurung, Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Repaldo alias Pal Bin Rudin; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik13049