- Menyatakan Terdakwa I YAREDI GULO, Terdakwa II SONGEP NASUTION, dan Terdakwa III REGIOT PANGARIBUAN masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dan tanpa hak memanen hasil perkebunan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1 Nomor : 02-14-04-26-2-00001, tanggal 04 Juni 1996 atas nama PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 705/KPT/2013, tanggal 21 Agustus 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP-B) kepada PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) No : 223/2026/SKT/KDS/2006 atas nama Yaredi Gulo, tanggal 15 September 2006;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) No : 222/2026/SKT/KDS/2006 atas nama Faolombowo Gulo, tanggal 15 September 2006;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) No : 224/2026/SKT/KDS/2006 atas nama Atina Halawa, tanggal 15 September 2006;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) No : 221/2026/SKT/KDS/2006 atas nama Sania Halawa, tanggal 15 September 2006;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM) No : 508/SKHM/KDS/2013 atas nama SONGEP NASUTION, tanggal 13 September 2013
- 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam berisikan foto buah kelapa sawit dan Video tersangka memanen buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. CAHAYA PELITA ANDHIKA;
- 341 (tiga ratus empat puluh satu) buah janjang kelapa sawit yang sudah busuk;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik783