- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA, KARENA LEWAT TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN BERAKHIR ;
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NOMOR 130/PID.SUS/2020/PN SKB, TANGGAL 28 JULI 2020 TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ERPAN PEBRIAN ALS. DEVAN BIN INEN ROHIYAN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN SECARA TANPA HAK MEMBAWA PSIKOTROPIKA DAN TINDAK PIDANA SEBAGAI ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT DAN BAHAN YANG BERKHASIAT OBAT YANG HARUS MEMENUHI STANDAR MUTU DAN PELAYANAN FARMASI YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAIMANA DAKWAAN KUMULATIF PERTAMA DAN DAKWAAN KUMULATIF KEDUA PADA BAGIAN DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4(EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) LEMBAR BERISIKAN 30 (TIGA PULUH) TABLET RIKLONA;
- 5 (LIMA) LEMBAR BERISIKAN 50 (LIMA PULUH) TABLET ALPRAZOLAM MERSI 1 MG;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA HITAM (YANG DIGUNAKAN OLEH SDR. ERPAN PEBRIAN ALS. DEVAN BIN INEN ROHIYAN);
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MEREK EIGER WARNA HITAM;
- 20 (DUA PULUH) LEMBAR BERISIKAN 200 (DUA RATUS) TABLET RIKLONA;
- 12 (DUA BELAS) TABLET DUMOLIT;
- 4 (EMPAT) LEMBAR BERISIKAN 40 (EMPAT PULUH) TABLET DIAZEPAM 5 MG;
- 28 (DUA PULUH DELAPAN) LEMPENG BERISIKAN 280 (DUA RATUS DELAPAN PULUH) TABLET MERLOPAM 2 MG;
- 45 (EMPAT PULUH LIMA) LEMPENG BERISIKAN 450 (EMPAT RATUS LIMA PULUH) TABLET ALPRAZOLAM MERSI 1 MG;
- 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) LEMPENG BERISIKAN 480 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH) TABLET ALPRAZOLAM CAMLET;
- 70 (TUJUH PULUH) LEMPENG BERISIKAN 700 (TUJUH RATUS) TABLET TRIHEXYPHENIDIL;
- 480 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH) LEMPENG BERISIKAN 4.800 (EMPAT RIBU DELAPAN RATUS) KAPSUL TRAMADOL HCL DOLIKA;
- 200 (DUA RATUS) LEMPENG BERISIKAN 2.000 (DUA RIBU) TABLET TRAMADOL HCI 50 MG;
- 105 (SERATUS LIMA) LEMPENG BERISIKAN 1.050 (SERIBU LIMA PULUH) KAPSUL TRAMADOL PROMET 50 MG;
- 120 (SERATUS DUA PULUH) LEMPENG BERISIKAN 1.200 (SERIBU DUA RATUS) TABLET TRAMADOL HOLI 50 MG;
- 30 (TIGA PULUH) LEMPENG BERISIKAN 300 (TIGA RATUS) KAPSUL TRAMADOL DOLGESIK 50 MG WARNA MERAH MUDA;
- 12 (DUA BELAS) POT MASING-MASING POT BERISIKAN 1000 (SERIBU) BUTIR POT HEXYMER;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK XIAOMI WARNA GOLD (YANG DIGUNAKAN OLEH DEDI SUDRAJAT ALS. DEDI BIN EDI KUSMAYADI (TERDAKWA DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH);
- 1 (SATU) BUAH TAS GENDONG WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, karena lewat tenggang waktu yang ditentukan berakhir ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Skb, tanggal 28 Juli 2020 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Erpan Pebrian als. Devan bin Inen Rohiyan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan secara tanpa hak membawa psikotropika dan tindak pidana sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu dan pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua pada bagian dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar berisikan 30 (tiga puluh) tablet Riklona;
- 5 (lima) lembar berisikan 50 (lima puluh) tablet Alprazolam Mersi 1 mg;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam (yang digunakan oleh Sdr. Erpan Pebrian als. Devan Bin Inen Rohiyan);
- 1 (satu) buah tas selempang merek Eiger warna hitam;
- 20 (dua puluh) lembar berisikan 200 (dua ratus) tablet Riklona;
- 12 (dua belas) tablet Dumolit;
- 4 (empat) lembar berisikan 40 (empat puluh) tablet Diazepam 5 mg;
- 28 (dua puluh delapan) lempeng berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) tablet Merlopam 2 mg;
- 45 (empat puluh lima) lempeng berisikan 450 (empat ratus lima puluh) tablet Alprazolam Mersi 1 mg;
- 48 (empat puluh delapan) lempeng berisikan 480 (empat ratus delapan puluh) tablet Alprazolam Camlet;
- 70 (tujuh puluh) lempeng berisikan 700 (tujuh ratus) tablet Trihexyphenidil;
- 480 (empat ratus delapan puluh) lempeng berisikan 4.800 (empat ribu delapan ratus) kapsul Tramadol HCL Dolika;
- 200 (dua ratus) lempeng berisikan 2.000 (dua ribu) tablet Tramadol HCI 50 mg;
- 105 (seratus lima) lempeng berisikan 1.050 (seribu lima puluh) kapsul Tramadol Promet 50 mg;
- 120 (seratus dua puluh) lempeng berisikan 1.200 (seribu dua ratus) tablet Tramadol Holi 50 mg;
- 30 (tiga puluh) lempeng berisikan 300 (tiga ratus) kapsul Tramadol Dolgesik 50 mg warna merah muda;
- 12 (dua belas) pot masing-masing pot berisikan 1000 (seribu) butir pot Hexymer;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold (yang digunakan oleh Dedi Sudrajat als. Dedi bin Edi Kusmayadi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 287/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 287/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Leonardus Butar Butarbrnelson Pasaribu |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA ATAS NAMA DEDI SUDRAJAT ALS. DEDI BIN EDI KUSMAYADI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Dedi Sudrajat als. Dedi bin Edi Kusmayadi; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 287/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 287/PID.SUS/2020/PT BDG
Statistik6166