- Menyatakan Terdakwa DAURI Bin RAHAJIB tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? , sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAURI Bin RAHAJIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 7 (Tujuh) Bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 lembar kertas yang bertuliskan 150.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikannNarkotika jenis sabu dan 1 lembar kertas yang bertuliskan 100.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 lembar kertas yang bertuliskan 70.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 lembar kertas yang bertuliskan 50.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang bertuliskan 550 yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4,927 gram.
- 1 (satu) buah buku kecil merk PAPERLINE bermotif batik.
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam dengan Nomor SimCard 085348209859.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih merk cutter Blades yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet warna Pink.
- 1 (satu) buah dompet warna cream bermotif bunga-bunga.
- 1 (satu) buah alat timbangan digital merk ACIS.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna orange.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik bening yang gagangnya di balut dengan plastik warna coklat.
- 1 (satu) buah mancis warna kuning.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu tua.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna.
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu tua.
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 702/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 702/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 702/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 702/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4118