Putusan PN JAMBI Nomor 508/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 508/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Asnidar, S.H., Binti Hasan Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 6 (enam) lembar kwitansi warna biru pembayaran pembelian tanah dengan luas 960 M2 dengan total Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari: a. Kwitansi pembelian sebidang tanah dan satu buah rumah permanen didalamnya diberikan uang muka Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2014. b. Kwitansi ke dua tertulis jual tanah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 19 Mei 2014. c. Kwitansi ke tiga pembelian tanah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 28 Mei 2014. d. Kwitansi ke empat penjualan tanah sebagian dari M. Unga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tertanggal 06 Juni 2014. e. Kwitansi ke lima pembelian tanah sertifikat HM. Unga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) 2) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran warna coklat dengan harga Rp. 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 11 Agustus 2014 untuk pembelian tanah yang luasnya 630 M2. 3) 6 (enam) lembar isi dari perjanjian pengikatan jual beli No 5 tanggal 03 Februari 2014 yang isinya menjelaskan mengenai jual beli tanah antara Sdri Asnidar, SH dengan Sdr Bardiansyah dengan luas tanah 16 M2 X 60 M2 sesuai dengan sporadic Nomor 019/SP/TLB/2002 tertanggal 09 April 2002 dengan lokasi tanah berada Kelurahan Talang Belido Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi yang dibuat di Notaris Akmad Norman, SH., M. Kn. 4) 6 (enam) lembar isi dari Akta jual beli Nomor 887/SG/VI/2014 yang isinya menjelaskan mengenai jual beli tanah yang sudah bersertifikat hak milik antara Sdri Asnidar, SH (SHM an. Asnidar, SH) dengan Sdr Jesi Maisyahri dengan No 1164 dengan luas tanah 1594 M2 yang berlokasi di desa Talang Belido, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan dijelaskan untuk harga jual beli tanah tersebut Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) selanjutnya pengikat jual beli dibuat pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Dikembalikan kepada saksi Badriansyah; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Pid/2022
Pertama : 508/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik11832