- Menyatakan terdakwa JUMAN MARYANTO PURBA anak dari A. POERBA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGEAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 235 Lembar nota penjualan barang PT.Gunung Subur Sejahtera dari tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 November 2020.
- 1 Lembar surat pernyataan JUMAN MARYANTO PURBA yang ditanda tangani diatas materai 6000.
- 1 Rangkap (3 lembar) surat pengangkatan JUMAN MARYANTO PURBA sebagai Karyawan/Areal Sales Manager sumbar jambi PT. Gunung Subur Sejahtera.
- 1 Bandel (96 Lembar) Laporan Hasil Audit Depo Jambi, No : 005/IA-DIR/I/ 2021, periode audit 11 Desember 2020 s.d 20 Desember 2020.
- 1 Rangkap (5 Lembar) Laporan Hasil Audit-JMB-00, No : 006/IA-DIR/I/ 2021, periode audit 11 Desember 2020 s.d 20 Desember 2020.
- 1 Rangkap (10 Lembar) Rekap daftar nota-nota bermasalah area jambi cut off 11 Desember 2020.
- 1 Rangkap (2 Lembar) daftar pinjam nota dan hasil penagihan tertanggal 25 agustus 2020 dengan jumlah Rp.21.348.752 atas nama DEVINA sebagai peminjam.
- 1 Rangkap (2 Lembar) daftar pinjam nota dan hasil penagihan tertanggal 01 september 2020 dengan jumlah Rp.40.847.941 atas nama DEVINA sebagai peminjam.
- 1 Rangkap (4 lembar) daftar pinjam nota dan hasil penagihan tertanggal 05 desember 2020 dengan jumlah Rp.63.876.238 atas nama DEVINA sebagai peminjam.
- 46 Lembar print out tangkapan layar transkrip chatting whatsapp antara SUMARTINI dengan JUMAN MARYANTO PURBA.
- 5 Lembar print out tangkapan layar transkrip chatting whatsapp antara DEVINA dengan JUMAN MARYANTO PURBA.
- 2 Lembar fotocopy bukti pembayaran PT.Temas Alvindo.
- 2 Lembar fotocopy bukti pembayaran CV.Teksindo Lestari.
- 6 Lembar fotocopy bukti pembayaran PT.Sinar Berlian Nusantara/Super market Fresh.
Putusan PN JAMBI Nomor 708/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 708/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Gunung Subur Sejahtera melalui saksi SUHARTINI Binti ALI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 708/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik11625