- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa pernikahan antara TEMU (Alm) dan DASRI yang tercatat pada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, Kec. Takeran No. 420/53/X/1976, tanggal 23 Oktober 1976 sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa pernikahan antara P. Temu (Alm) dan B. Dasri sah menurut hukum dan mempunyai tiga (3) orang anak ;
- Nama : INSAN SOLIKIN
- Nama : IMRON SADEWO
- Nama : TOYA SUBEKTI
- Menetapkan sebagai hukum bahwa P. Temu (Alm) mempunyai tanah sawah dengan SHM No 1304 atas nama TEMU dengan luas 863 m2 yang dahulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1304 terletak di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 15 Oktober 2021 tanah sawah tersebut terletak di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa sertifikat SHM No 1304 atas nama TEMU dengan luas 863 m2 yang terletak di Ds. Nguntoronadi, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Magetan sah menurut hukum;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Bu DASRI / Istri TEMU Alm dan anaknya IHSAN SOLIKIN, IMRON SADEWO / Penggugat, TOYA SUBEKTI sebagai ahli waris Alm. P. TEMU yang sah menurut hukum dan berhak atas tanah sawah / warisan dengan SHM No 1304 atas nama TEMU dengan luas 863 m2 yang dahulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1304 terletak di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 15 Oktober 2021 tanah sawah tersebut terletak di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menempati tanah sawah dengan SHM No 1304 atas nama TEMU dengan luas 863 m2 yang dahulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1304 terletak di Desa Nguntoronadi, Kec. Takeran, Kab. Magetan, dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 15 Oktober 2021 tanah sawah tersebut terletak di Desa Nguntoronadi, Kec. Nguntoronadi, Kab. Magetan untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tidak ada beban atau tanggungan apapun baik dari bank maupun pihak lain, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan dari kepolisian;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.490.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAGETAN Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tempat tanggal lahir : Magetan, 21 Maret 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Alamat : Dayakan II RT. 001 RW. 002 Desa Kemiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul Tempat tanggal lahir : Madiun, 18 September 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Alamat : Jl. RA Kartini RT. 038 RW. 000 Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi Tempat tanggal lahir : Magetan, 09 Januari 1983 Jenis kelamin : Perempuan Alamat : Desa Nguntoronadi RT. 21 RW. 03 Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan Sekaligus sebagai Ahli Waris |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Mgt
Statistik10424