- Menyatakan Terdakwa AHMAD ZAINI alias EPSON alias AKYAS alias AJIB Bin SUJARWO (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme? dan ?Pembantuan dengan sengaja mengumpulkan dan memberikan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme?.
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa AHMAD ZAINI alias EPSON alias AKYAS alias AJIB Bin SUJARWO (ALM) dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah SIM Card smartfren.
- 1 (Satu) buah SIM Card XL
- 2 (Dua) buah kertas berisi nomor handphone (083152706929) dan (087782823002)
- 1 (Satu) buah HP GSM Nokia warna hitam model 107 type : RM-961 -IMEI 1 : 359979/05/597688/5IMEI 2 : 359979/05/597687/4
- 1 (Satu) HP Android Vivo Y12 Warna Biru .IMEI 1 : 862645046502315. IMEI 2 : 862645046502307
- 1 (satu) Buah sobekan kertas berisi nomor XL (087782823002) dan Axis (083152706929)
- 1 (satu) Lembar kertas berisi Catatan Nomor Telepon.
- 1 (satu) Buah flashdisk merk sanDisk warna hitam merah
- 1 (Satu) Buah Notebook, Warna Hitam, Merk Asus X200M seri F7NOCX042695287 Beserta Charger
- 2 (Dua) Bungkus kartu perdana Simpati (081288605882) dan (081288605882)
- 1 (Satu) buah Sound beserta 1 memory card Merek Maestromemory 8 GB
- 1 (Satu) buah Nokia GSM warna biru Model 1800 IMEI : 352707/04/083955/1 Beserta SIM Card Three.
- 1 (Satu) buah Hardisk eksternal warna hitam HTOLMU3AA10001ABB S/N : 103Y6XBV
- 1 (Satu) buah LG Proyektor warna putih beserta adaptor putih model PV150G-GL Seri: 510SRQL5V012
- 1 (Satu) Kabel LAN Hitam
- 1 (Satu) buah box HP vivo Y12 denganIMEI 1 : 862645046502315 dan IMEI 2 : 862645046502307.
- 1 (Satu) Tas Warna Hitam, Merk ASUS;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor, merk Honda, Jenis Revo, Warna Hitam Nomor Polisi A-5004-NU, Beserta 1 (Satu) lembar STNK Nomor Polisi A-5004-NU dan 1 (Satu) buah kunci kontak.
- Uang Tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lingga Setiawan, Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Victor Andry Risakotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik484201