- Menyatakan Terdakwa HERMAWAN Bin ENANG alias WAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan Tanpa Hak Menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? , sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 5,5043 gram setelah dilakukan pemeriksaan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,4801 gram;
- 1 (satu) buah kotak tupperware;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME type C2 warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 771/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 771/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, Br Hakim Anggota Unggul Tri Esthi Muljono |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Hapsoro.s.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AN. TERDAKWA MUHAMMAD FAUZI Bin Alm WARIM Alias OJI dan TERDAKWA M. REZA NUROKMANSYAH Bin RAHMAN Alias EJA Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 771/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik474