- Menyatakan Terdakwa TAUFIK TRI SUTRISNO Bin SUTRISNO Alias OPIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Altaernatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa TAUFIK TRI SUTRISNO Bin SUTRISNO Alias OPIK selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.640.000.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 720/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novian Saputra, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, - 3 (tiga) paket sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dengan berat brutto masing-masing 93,11 gram, 51,21 gram, dan 51,19 gram (berat netto seluruhnya 187,4300 gram, sisa setelah pemeriksaan berat netto seluruhnya 187,3400 gram), - 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 5 Plus warna biru, untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 720/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 720/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik5717