- Menyatakan Terdakwa ZUNAIDIN Z LIPUTO Alias JUNA Alias IIN Alias JUNA SYUHADA Bin ZAMALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZUNAIDIN Z LIPUTO Alias JUNA Alias IIN Alias JUNA SYUHADA Bin ZAMALUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti, berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 662/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 662/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unggul Tri Esthi Muljono, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Hapsoro.s.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) Handphone Nokia berwarna hitam dengan IMEI 1 : 358978098132835 dan IMEI 2 : 358978098182830 Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik17670