- Menyatakan Terdakwa Exsan Mugit Rahayu als Mugit Bin Alm Dinomosido telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda NF100 Supra X warna Hitam, Nopol : AD-4779-AR, Tahun 2002 Nosin : KEV7E1149967, Noka : MH1KEV7162K150069, atas Nama : NARTI alamat Dsn. Deles Rt. 02/07 Ds. Watusomo Kec Slogohimo Kab. Wonogiri;
- 1 (satu) buah Buku BPKB Asli Sepeda motor Honda NF100 Supra X warna Hitam, Nopol : AD-4779-AR, Tahun 2002 Nosin : KEV7E1149967, Noka : MH1KEV7162K150069, atas Nama : NARTI alamat Dsn. Deles Rt. 02/07 Ds. Watusomo Kec Slogohimo Kab. Wonogiri
- 1 (satu) helm warna kuning dengan merk NHK
- 1 (satu) buah jaket warna merah hati dengan merk D&G
- 1 (satu) Buah HP Merk ACER warna hitam dengan nomor Sim Card: 081213315667.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 99/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Narti Binti Alm Paimin Dikembalikan kepada Terdakwa Exsan Mugit Rahayu Als Mugit Bin Alm Dinomosido Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik8210