- Menyatakan Terdakwa RIDWAN DULHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta membuat surat palsu?, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDWAN DULHADI tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Memerintahkan kepada Terdakwa RIDWAN DULHADI, untuk tidak usah menjalankan pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain melalui putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lagi melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Tahun berakhir.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Disita dari REMON ARKA (Saksi Pelapor)
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas ?PT. Salve Veritate? Nomor: 125, tanggal 22 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Notaris ANDALIA FARIDA, S.H., M.H. berikut SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-58285.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan, tanggal 28 November 2011;
- SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM BERKAS PERKARA
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 614/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 614/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menetapkan Terdakwa RIDWAN DULHADI dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Banding : 325/PID/2021/PT DKI
Kasasi : 744 K/PID/2022
Statistik23860