- Menyatakan Terdakwa AMINUDIN Alias OKON Bin JAPIT (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) lembar asli surat perjanjian jual beli dan kerjasama usaha atas bidang tanah yang terletak di Kp. Kalimanggis Rt. 001/016 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Bekasi seluas + 3.123 M2 (tiga ribu seratus dua puluh tiga meter persegi), berdasarkan Akta pembagian Hak bersama No. 788/AH/Jasam/2017, tertanggal 30 November 2017 An. AGUS sebagai pihak Pertama dan AN. TULUNG dan NATO SUNARDI sebagai pihak kedua ;
- 2 (dua) lembar asli surat perjanjian jual beli dan kerjasama usaha atas bidang tanah yang terletak di Kp. Kalimanggis Rt. 001/016 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Bekasi seluas + 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), berdasarkan Akta pembagian Hak bersama No. 790/AH/Jasam/2017, tertanggal 30 November 2017 An. AMINUDIN sebagai pihak Pertama dan AN. TULUNG dan NATO SUNARDI sebagai pihak kedua ;
- 2 (dua) lembar asli surat perjanjian jual beli dan kerjasama usaha atas bidang tanah yang terletak di Kp. Kalimanggis Rt. 001/016 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Bekasi seluas + 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), berdasarkan Akta pembagian Hak bersama No. 789/AH/Jasam/2017, tertanggal 30 November 2017 An. YANTI PUSPITA DEWI sebagai pihak Pertama dan AN. TULUNG dan NATO SUNARDI sebagai pihak kedua ;
- 12 (dua belas) lembar asli kwitansi pembayaran tanah yang berlokasi di Kp. Kalimanggis Rt. 001/016 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Bekasi.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 727/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 727/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lingga Setiawan, Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban NATO SUNARDI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/Pid/2022
Pertama : 727/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Banding : 324/PID/2021/PT DKI
Statistik17146