- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 548/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila, Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Kosasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 3. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya berikut denda total sebesar Rp8.945.000.000,00(delapan milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut pada point 8 dengan rincian sebagai berikut : Total Uang yang diterima Tergugat Rp5.940.000.000,00 Denda 50% Rp2.970.000.000,00 ________________+ Total uang Penggugat yang ada pada Tergugat Rp8.910.000.000,00 Biaya operasional pengurusan perpanjangan sertifikat Rp 35.000.000,00 + Total uang yang harus dibayar kepada PenggugatRp8.945.000.000,00 (delapan milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Rawa Kepiting 9, Nomor 29, Kampung Citaringgul RT 01 RW 01, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 5. Menyatakan mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebuah bangunan yang terletak di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No.708/bidara Cina yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Bidara Cina, luas bangunan 200 m2(dua ratus meter persegi) setempat dikenal Jalan Otista Nomor 113 B.C. yang juga milik Tergugat; 6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.610.000,00(lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik22695