- Menyatakan Terdakwa Nuni Siti Nuraini terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuni Siti Nuraini dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Satu bendel screen shoot percakapan WhatsApp
- Satu bendel screenshoot Akun Twitter @pretty110718
- Satu lembar bukti transfer
- Satu buah Flasdisk
- Akun Twitter @pretty110718 beserta kata sandi
- Satu potong baju
- Satu pasang pakaian dalam
- Satu buah celana
- Satu buah Kondom yang masih utuh
- Membebankan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 557/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Mhbr Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 10.Handphone merek VIVO Y91 warna biru IMEI 1 : 867906044438257 dan IMEI 2 : 867906044438240 simcard nomor 085770225509 11.Handphone merek XIAOMI Redmi 3S warna silver berikut simcard nomor 081511932486 12.Handphone merek Andromax warna hitam berikut simcard nomor 088210316846 13.Kartu ATM BCA Nomor Kartu 5307952001353805 nomor rekening 5000193382 an. Ferdi Ardiansyah 14.Uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) 15.Uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik223104