- Menyatakan TerdakwaJaya Saputra Als.Jaya Bin Jawi (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahatuntuk melakukan tanpa hakmenawarkan untuk dijual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam yang berisi:
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih;
- 14 (empat belas) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat 38,11 (tiga puluh delapan koma sebelas) gram brutto, dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 4,85 (empat koma delapan lima) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma satu nol) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma satu nol) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 5,13(lima koma satu tiga) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 5,15 (lima koma satu lima) gram brutto;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna silver hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Realme Tipe Rmx 2195 warna biru No Imei : 866463054307197/89, Sim Card : 081228442242;
- Uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BONTANG Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik8524