- Menyatakan Terdakwa ROMZY ALGIFARY YUSUF Bin YUSUF AHMADI Alias AJIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro Ice Burst warna biru putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 4 (empat) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik/klip putih transparan dan di lilit dengan menggunakan isolasi warna kuning emas (yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berat keseluruhannya adalah seberat 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram netto,
- 1 (satu) kotak HP merk OPPO warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Camry,
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Camry,
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna transparan merk Unggul,
- 1 (satu) buah pipet plastik warna transparan bergaris putih yang sudah berbentuk sendok yang di dalam ujung satunya terdapat kertas tisu warna putih,
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang sudah berbentuk sendok yang di dalam ujung satunya terdapat kertas tisu warna putih,
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih merek Unggul yang ujungnya terdapat lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan,
- 1 (satu) buah kotak merek Durek warna biru yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik warna transparan yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian dan terdapat tulisan angka ? 2 ?,
- 1 (satu) buah gulungan isolasi warna kuning emas,
- 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari besi dan kulit sintetis warna cream yang di dalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah plastik klip warna transparan dan yang satunya masih terdapat sisa kristal putih shabu,
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening,
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris merah yang sudah berbentuk sendok,
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca yang di lilit isolasi warna hitam yang pada tutupnya berwarna biru terdapat 2 (dua) buah lubang yang mana salah satu lubang sudah terdapat potongan pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk huruf ? L ?,
- 1 (satu) buah potongan selang warna transparan yang pada ujungnya terdapat sambungan potongan pipet warna putih bergaris merah,
- 2 (dua) buah korek api gas warna ungu dan kuning,
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek ? Yagesuge ? yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold dengan Nomor 5307 9520 4655 9960,
- 1 (satu) unit HP merek Iphone X warna hitam beserta SIM card XL 081994574467,
- 1 (satu) unit HP merek Samsung tipe A12 warna putih hitam berisi 2 (dua) SIM card XL 087760169941 dan 087859227403
- imusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah),
Putusan PN MATARAM Nomor 535/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 535/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik7240