- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah dan Villa tertanggal 21 April 2015 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan mengembalikan uang Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.100.000.000. (satu milyar seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat Rekonvensi secara lunas seketika dilakukan secara konsinyasi melalui kepaniteraan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat Rekonvensi tidak mau membayar dan mengembalikan uang Para Penggugat Rekonvensi yang telah dibayarkan kepada Tergugat Rekonvensi diatas secara sukarela, maka harta benda yang dimiliki oleh Tergugat Rekonvensi berupa Villa milik Tergugat Rekonvensi yang terletak yaitu Rileys Retreat yang terletak di Jl. I Gede Nakti No.9, Tanaq Embet, Batu Layar Nusa Tenggara Barat 83355 dengan luas tanah seluas 1500 m2 untuk dijual atau dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar dan mengembalikan uang Para Penggugat tersebut dan apabila ada kelebihan hasil dari penjualan Villa tersebut akan dikembalikan kepada Tergugat Rekonvensi dan apabila kurang maka haruslah ditambah oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan ongkos perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.775.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 163/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2888 K/Pdt/2022
Pertama : 163/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik156103