- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Objek sengketa dalam perkara ini adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 265/KN/2009 yang terletak di Dusun Tgk. Jariyah, Desa Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, berupa Sebidang Tanah sawah seluas 6.037,5 M2 (enam ribu tiga puluh tujuh koma lima meter persegi) berdasarkan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah Anwar Mahmud-------------175 M;
- Sebelah Timur :dengan lorong sawah/Jurong Blang----------------36 M;
- Sebelah Selatan:dengan tanah sawah Darmudin Jalil-------------175 M;
- Sebelah Barat : dengan tanah sawah Darmudin J/M Cut-----------33 M;
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah Anwar Mahmud-----------175 M;
- Sebelah Timur:dengan lorong sawah/Jurong Blang----------------36 M;
- Sebelah Selatan:dengan tanah sawah Darmudin Jalil------------175 M;
- Sebelah Barat:dengan tanah sawah Darmudin J/M Cut?--------33 M;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi (dahulu Tergugat I dan Tergugat II konpensi) untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hikmah, Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rauzah Rizki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig daad); 5. Menyatakan AJB Nomor : 026/2018 atas nama Tergugat I dengan Tergugat II yang beralamat di Desa Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 265/KN/2009 yang terletak di Dusun Tgk. Jariyah, Desa Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, berupa Sebidang Tanah sawah seluas 6.037,5 M2 (enam ribu tiga puluh tujuh koma lima meter persegi) sebagai berikut: 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Lsk
Statistik1189