- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG TANGGAL 20 APRIL 2021 NOMOR 276/PDT.G/2020/PN.CKR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- PADA EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN II.
- PADA POKOK PERKARA: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permintaan banding dari Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 20 April 2021 Nomor 276/Pdt.G/2020/PN.Ckr yang dimohonkan banding tersebut;
- Pada Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I dan II.
- Pada Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PT BANDUNG Nomor 263/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 263/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brheru Mulyono Ilwan, Herry Sasongko |
Panitera | Hj. Nurmadiah Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG UNTUK TINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Peradilan,yang untuk tingkat banding adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 263/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 263/PDT/2021/PT BDG
Statistik8464