- Menyatakan Terdakwa I GEDE ARSANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang terbalut plester biru terbungkus plastik hitam didalamnya berisi kristal bening narkotika (shabu) berat kotor 1,14 gram, berat bersih 0,94 gram (kode A);
- 1 (satu) plastik klip yang terbalut plester biru terbungkus pipet bening didalamnya berisi kristal bening narkotika (shabu) berat kotor 0,32 gram, berat bersih 0,12 gram. (kode B);
- 1 (satu) dompet biru;
- 1 (satu) bong;
- 1 (satu) pipa kaca;
- 1 (satu) plester biru;
- 2 (dua) korek api gas;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) HP OPPO;
Putusan PN DENPASAR Nomor 875/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 875/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 875/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 875/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik258