- Menyatakan terdakwa I KETUT KURNIA ARTAWAN Alias CELONGOH terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara?? sebagaimana pada dalam dakwaan primair
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa I KETUT KURNIAWAN ARTAWAN alias CELONGOH membayar uang pengganti sebesar Rp.18.700.000,00 (Delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disetor ke Kas Negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Proposal yang diajukan oleh Sekaa mekepung Kabupaten Jembrana nomor : 01/Koord/I/2017, tanggal 6 Januari 2017 perihal mohon bantuan dengan nilai Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembuatan rumbing sebanyak 300 pasang;
- 1 (satu) bendel Proposal kepada Bupati Jembrana nomor : 01/Blok Timur /V/2017 tanggal 10 April 2017 prihal mohon bantuan rumbing ( hiasan kepala kerbau);
- 1 (satu) bendel Proposal kepada Bupati Jembrana nomor : 01/Blok barat /IV/2017 tanggal 10 April 2017 prihal mohon bantuan rumbing ( hiasan kepala kerbau);
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)/ringkasan kontrak belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (sekaa mekepung) berupa 60 (enam puluh) pasang rumbing (hiasan kepala) kerbau pacuan/pekepungan untuk sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) / ringkasan kontrak belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (sekaa mekepung) berupa 60 (enam puluh) pasang rumbing (hiasan kepala) kerbau pacuan/pekepungan untuk sekaa Mekepung Blok Barat;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Jembrana Nomor : 04/DISPARBUD/2018 tentang penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Nomor : 016 01.11.00286-4 CV. Laut Biru beralamat di Banjar Dauh Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Negara;
- 6 (enam) lembar kertas yang berisikan catatan terkait penerimaan uang bantuan dalam pengadaan rumbing (hiasan kepala) kerbau pacuan / pekepungan tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan tentang sevis/perbaikan rumbing dari sekaa mekepung regu Ijo Gading Barat dan regu Ijo Gading Timur;
- 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan catatan daftar nama penerima uang untuk Sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) buah buku kas Sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) buku catatan Sekaa Mekepung Ijo gading Barat (Blok Barat);
- 1 (satu) buku absen Sekaa Mekepung;
- Catatan tanda terima uang pembuatan rumbing Regu Ijo Gading Barat tertanggal 15 Desember 2018 yang berisi rincian jumlah uang yang diterima serta jumlah uang yang diberikan kepada Sekaa Mekepung Blok Barat;
- Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821.2/248/BKD/2016 tanggal 29 Desember 2019 tentang pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 1/BPKAD/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang penentapan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2018;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 950/802/Disparbud/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal nama KPA dan Bendahara beserta lampirannya.
- 1 (satu) buku Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Laut Biru Nomor 116 tertanggal 17 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Handayani Sudana, SH., MKn. Yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 30 Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Laut Biru Nomor : 54/22.02/PM/V/2017, tertanggal 29 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan CV. Laut Biru Nomor : 220234700001, tertanggal 29 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 80.647.314.6-908.000 atas nama CV. Laut Biru beralamat di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
- 1 (satu) buku Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Cahaya Dewata Nomor 17 tertanggal 29 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris I Putu Julia Putra, SH., MKn. Yang beralamat di Jalan Jalan Danau Buyan No. 35 B, Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Putra Cahaya Dewata Nomor : 631/22.02/PK/VIII/2018, tertanggal 6 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan CV. Putra Cahaya Dewata Nomor : 220234700011, tertanggal 6 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 84.177.594.3-908.000 atas nama CV. Putra Cahaya Dewata beralamat di Jalan Pulau Jawa Gang IV No. 2, Lingkungan Sri Mandala Putra, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 5101051512640004 atas nama NENGAH ALIT.
- Membebankan kepada terdakwa I KETUT KURNIA ARTAWAN Alias CELONGOH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada yang berhak yakni CV. Laut Biru melalui Direktur CV. Laut Biru a.n. I Ketut Wardana. Dikembalikan kepada yang berhak yakni CV. Putra Cahaya Dewata melalui Direktur CV. Putra Cahaya Dewata a.n. Ignasius Yosanda Nono. Dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian keuangan negara Dikembalikan kepada yang berhak yakni Nengah Alit, M.Pd. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik15386