Putusan PN DENPASAR Nomor 838/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 838/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Kakhaber Valerevich Todua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016, dalam dakwaan Alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kakhaber Valerevich Todua dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ) ; 3. Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam kapasitas 16 GB yang berisi data hasil rekaman CCTV, data elektrik jurnal dan data snapshot yang terdapat pada mesin ATM Bank BRI Unit Dalung dengan ID mesin 094632 yang beralamat di Jl. Gunung Sanghyang No.250, Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung; - 5 (lima) lembar struk bukti transaksi penarikan tunai masing-masing sebesar Rp. 2.000.000, - (rupiah) tertanggal 27 Juni 2021 dengan nomor kartu 522184..0940 bertempat di 9901-Unit Dalung; Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah kartu magnetic stripe berupa kartu Flazz BCA warna biru dengan nomor 1185 yang memuat data kartu perbankan milik orang lain; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk BIKKEMBERGS yang didalamnya berisi barang-barang sebagai berikut: - 8 (delapan) buah kartu magnetic stripe yang telah memuat data kartu perbankan milik orang lain berupa 7 (tujuh) buah kartu Flazz BCA dan 1 (satu) buah kartu paspor BCA dengan nomor kartu 5260 5120 0348 1882; - 1 (satu) buah helm nmax warna hitam; - 1 (satu) buah jaket merk modern fit warna hitam motif garis putih; - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Adidas; - 1 (satu) pasang sandal merk Yumeida warna abu-abu; - 1 (satu) buah kartu identitas tas nama KAKHABER VALEREVICH TODUA. - 1 (satu) set alat penulis/pembaca kartu magnetic stripe (encode card writer) merk MSRX6. - 17 (tujuh belas) buah kartu magnetic stripe yang memuat data kartu perbankan milik orang lain berupa: 2 (dua) buah kartu Flazz BCA warna kuning, 7 (tujuh) buah kartu Flazz BCA warna biru, 5 (lima) buah kartu Flazz BCA warna putih, 1 (satu) buah kartu Flazz BCA warna gold,1 (satu) buah kartu Flazz BCA warna biru muda, 1 (satu) buah kartu debit BRI warna biru, 36 (tiga puluh enam) buah kartu Flazz BCA yang tidak berisi data. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam dengan nomor seri: BAOAAS215839 beserta charger; - 1 (satu) buah HP merk Redmi 9A warna biru dengan nomor IMEI 1 861716058833103 dan IMEI 2 861716058833111; Dirampas untuk Negara. - Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi NI PUTU FERRY SUTAMI (PT.Bank BRI cabang Gatot Subroto Unit Dalung yang berlamat di Jalan Gunung Sanghyang No 250 Desa Kerobokan, Kec Kuta Utara, Kab. Badung) 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah ): |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 838/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 838/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 838/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik290280